Kawasan Percontohan Budidaya Kampung Malaus Distrik Salawati
MENGENAL SEJARAH KAMPUNG MALAUS DISTRIK SALAWATI KABUPATEN SORONG
Kampung Malaus sebelumnya merupakan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Aimas IV Unit IV karena memang penduduk malaus adalah eks warga transmigrasi dari pulau jawa (jawa timur, jawa tengah, jawa barat). Pengertian Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kurang penduduknya, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Aimas IV Unit IV dibuka pada tahun 1984 oleh PT. Modan Baru, oleh karenanya wilayah pemukiman transmigrasi ini pada waktu itu lebih dikenal dengan nama Modan Baru 2 sesuai dengan nama kantor pelaksana pembukaan pemukiman transmigrasi, walaupun dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Sorong sendiri sudah menetapkan nama yaitu Aimas IV Unit IV.
Setelah selesai pembukaan lahan dan pembangunan perumahan transmigrasi pada tahun 1986 tepatnya tanggal 12 februari 1986 mulailah penetapan warga transmigrasi asal pulau jawa. Pembinaan serta urusan pelayanan warga transmigrasi ini diatur dan dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Sorong. Kemudian Unit Pemukiman Transmigrasi Aimas IV Unit IV diserahkan oleh Menteri Transmigrasi kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta Tahun 1992 yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi secara Nasional dari Menteri Transmigrasi Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor : 13/II/1992 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor : SKB.62/MEN/1989 284 TAHUN 1989
Tentang pembentukan, Pembinaan dan Penyerahan Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi. Serah Terima dilakukan oleh Menteri Transmigrasi SOEGIARTO kepada Menteri Dalam Negeri RUDINI pada hari Kamis, 13 Februari 1992.
Malaus dalam bahasa Moi artinya tanah yang mensejahterakan banyak orang, perubahan status dari Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) menjadi Desa definitif berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 kemudian nama Desa berubah menjadi Kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 75 tahun 2005 untuk seluruh Provinsi Papua bersamaan dengan perubahab status wilayah menjadi daerah otonomi khusus. Seiring dengan berjalannya waktu, Kampung Malaus telah memekarkan satu kampung pemekaran yaitu wilayah RK 4 yang membawahi 2 RT (RT 11 dan RT 12) yang pemberkasannya dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2008 dengan nama Kampung Rawa Sugi dan difinitif pada tanggal 12 april 2011.
KONDISI GEOGRAFIS
- Kedudukan Administrasi Kampung Malaus
Secara administrasi kampung Malaus terletak di bagian Timur Wilayah Distrik Salawati Kabupaten Sorong dengan luas wilayah 872,4 Ha (0,0872,5 km2 ) letak gerografis Kampung Malaus berada pada titik koordinat 131,30 BT-1,150 LU. Wilayah pemerintahan kampung Malaus terdiri dari 3 RW dan 10 RT.
Batas wilayah kampung malaus dengan wilayah lain adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kampung Walal
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kampung Matawolot
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Kampung Rawa Sugi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Kampung Klamono
- Topografi
Pengertian topografi adalah suatu gambaran yang menampilkanatau memperlihatkan bagian-bagian tertentu/kemiringan pada permukaan bumi yang dapat dilihat sesuai dengan realita/kenyataan yang sebenarnya.
Topografi kampung Malaus adalah bervariasi yaitu terdiri dari dataran rendah, rawa dan perbukitan, wilayah kampung Malaus 50% berupa dataran rendah dan 50% berupa perbukitan berada di wilayah timur, bagian selatan dan sebagian berada di wilayah barat.
Dataran rendah berada di wilayah pemukiman warga, lahan budidaya ikan, lahan persawahan, sedangkan rawa berada di bagian barat dan sebagian lagi di timur. Kampung malaus berada di ketinggian 24 m diatas permukaan laut (mdpl) dengan suhu udara berkisaran antara 250 c-300 c (derajat celcius).
- Tanah
Karakteristik/sifat tanah di kampung malaus terdiri dari tekstur halus, sedang. Kasar/cadas dan gambut, ada di beberapa bagian dari wilayah kampung malaus terdapat tanah bercadas, tanah liat, tanah berpasir, adapula tanah gambut di bagian barat.
- Kependudukan
Faktor kependudukan dalam proses pembangunan Kampung Malaus merupakan inisitor dan indikator utama, karena sebagai pelaku juga sebagai penerima pembangunan tersebut. Kampung malaus memiliki jumlah penduduk 292 KK, 1041 jiwa dengan komposisi 560 jiwa penduduk laki-laki dan 481 jiwa pendidik perempuan, jumlah tersebut tersebar di 10 RT yang ada di kampung malau terhitung sejak 31 Agustus Tahun 2018.
- Pemerintahan
Pemerintah Kepala Kampung dipimpin oleh Kepala Kampung dan di bantu oleh Sekertaris Kampung dan Kepala Urusan (KAUR) diantaranya Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, Kaur Keuangan (Bendahara Kampung), Kaur Kesra, Kaur Pembangunan. Didalam melaksanakan tugas pemerintahan kepala kampung juga dibantu oleh perangkat kampung yang lain seperti RT dan RW dibidang pemerintahan, hansip/linmas bidang keamanan. Selain lembaga pemerintahan yang sudah ada disebut di atas ada pula lembaga yang merupakan perwakilan mayarakat yaitu Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam).
- perikanan
selain pertanian masyarakat kampung malaus mengolah lahannya dijadikan kolam ikan, ada pula masyarakat yang memang fokus di usaha perikanan atau budidaya ikan air tawar diantaranya ikan mujair, ikan nila ikan mas, ikan lele, ikan gabus dan belut. Bahkan ikan mas di kampung malaus sempat menjadi primadona dan komuditas unggulan, namun pada saat ini ketika bendungan yang ada di kampung malaus mengalami kerusakan dan kebocoran sehingga tidak bisa lagi menampung air yang mengakibatkan pasokan air ke lahan persawahan dan kolam budidaya ikan air tawar tidak ada sehingga hasil perikanan turun drastis.
Memang sangat disayangkan karena bendungan yang begitu luas dan debit airnya sangat besar tidak dapat dimanfaatkan lagi dikarenakan adanya kerusakan dan kebocoran tersebut. Saat ini untuk bisa mensuplay air ke kolam pembudidayaan ikan memanfaatkan dam (bendungan kecil) satu-satunya yang ada di aliran sungai, itupun hanya bisa dinikmati oleh beberapa orang saja. Bahkan ada pula yang membendung parit aktif di sisi kanan dan kiri jalan kampung untuk mendapatkan air dan dialirkan ke kolam budidaya ikan. Perilaku tersebut sangat disesalkan karena bisa merusak badan jalan yang disebabkan oleh rembesan air parit ke badan jalan tersebut.
Jadwal Padat Tebar Ikan
Kelompok | Komoditas | Nama | Luas Kolam | Tebar 1 | Tebar 2 |
---|